Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya kebutuhan penyesuaian substansi klasifikasi arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
13 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BMKG Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip

Ditetapkan Tanggal
21 November 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1249

STATUS PERATURAN

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019
    Klasifikasi Arsip
  2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip

Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.4 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.