Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap keamanan, pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi publik, perlu adanya pengaturan klasifikasi dan akses arsip dinamis guna mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022
Entitas | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
Jenis | Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Peraturan BMKG) |
Nomor | 7 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Peraturan BMKG Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis |
Tanggal Ditetapkan | 20 Juli 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2022 Nomor 802 |
Silahkan download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.