Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta untuk mengoptimalkan penyediaan dan penyebarluasan peringatan dini cuaca ekstrem, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022
Entitas | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
Jenis | Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Peraturan BMKG) |
Nomor | 9 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Peraturan BMKG Tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem |
Tanggal Ditetapkan | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2022 Nomor 891 |
Silahkan download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.