PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah)
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;
DETAIL PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2021
Entitas | Badan Narkotika Nasional |
Jenis | Peraturan Badan Narkotika Nasional (Peraturan BNN) |
Nomor | 2 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 12 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 13 Januari 2021 |
Berlaku Tanggal | 13 Januari 2021 |
Sumber | BN. 2021/NO.13, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.