Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.