PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional;
DETAIL PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021
Entitas | Badan Narkotika Nasional |
Jenis | Peraturan Badan Narkotika Nasional (Peraturan BNN) |
Nomor | 4 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 03 September 2021 |
Tanggal Diundangkan | 03 September 2021 |
Berlaku Tanggal | 03 September 2021 |
Sumber | BN. 2021/NO.1005, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.