PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelenggaraan penelitian yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional merupakan salah satu dasar penentu kebijakan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia;
- bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur dalam pelaksanaan penelitian ilmiah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu mengatur mekanisme mengenai pelaksanaan penelitian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Penelitian;
DETAIL PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2019
Entitas | Badan Narkotika Nasional |
Jenis | Peraturan Badan Narkotika Nasional (Peraturan BNN) |
Nomor | 6 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tentang Penyelenggaraan Penelitian |
Tanggal Ditetapkan | 05 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 12 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 12 Desember 2019 |
Sumber | BN. 2019/NO.1600, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.