Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyelenggarakan manajemen logistik penanggulangan bencana yang efektif dan efisien, perlu pelibatan multipihak;
- bahwa pelibatan multipihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui mekanisme klaster logistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022
Entitas | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Jenis | Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Peraturan BNPB) |
Nomor | 6 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Peraturan BNPB Tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana |
Tanggal Ditetapkan | 31 Mei 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2022 Nomor 546 |
Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.