PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
DETAIL PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 4 TAHUN 2020
Entitas | |
Jenis | Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Peraturan BNPT) |
Nomor | 4 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan BNPT Tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme |
Tanggal Ditetapkan | 17 November 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1352 |
Silahkan download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bnpt.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.