PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 Tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
DETAIL PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR PER-05/K.BNPT/11/2013
Entitas | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme |
Jenis | Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Peraturan BNPT) |
Nomor | PER-05/K.BNPT/11/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme |
Tanggal Ditetapkan | 20 November 2013 |
Tanggal Diundangkan | 12 Juni 2014 |
Berlaku Tanggal | 12 Juni 2014 |
Sumber | BN. 2013/NO.790, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.