Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peta ketahanan dan kerentanan pangan merupakan sarana informasi mengenai situasi ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar rekomendasi kebijakan di bidang pangan, termasuk pengendalian kerawanan pangan.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi.
  3. bahwa tata cara penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan dibutuhkan untuk memberi kemudahan dan keseragaman dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pangan Nasional

Nomor
10 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Bapanas Tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1301

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (235.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.