PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Akuntan Publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPK;
- bahwa Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/7 /2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara;
DETAIL PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2016
Entitas | Badan Pemeriksa Keuangan |
Jenis | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (Peraturan BPK) |
Nomor | 1 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara |
Tanggal Ditetapkan | 28 Maret 2016 |
Tanggal Diundangkan | 29 Maret 2016 |
Berlaku Tanggal | 29 Maret 2016 |
Sumber | LN. 2016/NO.56, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.