PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 12 jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
DETAIL PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 3 TAHUN 2007
Entitas | Badan Pemeriksa Keuangan |
Jenis | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (Peraturan BPK) |
Nomor | 3 Tahun 2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN. 2007/NO.147, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.