Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus-menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;
  2. bahwa guna memenuhi kualitas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPK perlu meningkatkan kompetensi para Pemeriksanya secara berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai dasar, independensi, integritas, dan profesionalisme, melalui penetapan Peraturan BPK tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h jo. Pasal 12 serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan

Nomor
4 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Peraturan BPK Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 2010/NO.136, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.