
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa PT Petrogas Jatim Utama Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi di Kelurahan Rungkut Kidul dan di Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
- bahwa PT Petrogas Jatim Utama melalui surat Nomor: 241/PJU-P/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 telah mengusulkan kepada BPH Migas untuk menetapkan Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
- bahwa Sidang komite Badan Pengatur pada hari Senin Tanggal 23 Bulan April Tahun 2012 menyepakati untuk menetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa PT Petrogas Jatim Utama Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi di Kelurahan Rungkut Kidul dan di Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa PT Petrogas Jatim Utama Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi di Kelurahan Rungkut Kidul dan di Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.