Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dari Tie In di Kp 21 Simpang Abadi-stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
- bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Usulan Tarif Tetap PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Gas berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor 166/S/D2/VI/2015;
- bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur pada hari Senin, 10 Agustus 2015, sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 25 tanggal 10 Agustus 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Ruas Transmisi dari Tie In di KP 21 Simpang Abadi-Stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2015
Entitas | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi |
Jenis | Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Peraturan BPHMGB) |
Nomor | 7 Tahun 2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Peraturan BPHMGB Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dari Tie In di Kp 21 Simpang Abadi-stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1331 |
Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.