Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018

Loading...

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk objektivitas penilaian kelayakan dalam menentukan kelas bagi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  2. bahwa kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/411/M.KT.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 hal Penataan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
11 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2018
Berlaku Tanggal
22 Juni 2018
Sumber
BN. 2018/NO.783, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.