Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023

Loading...

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, perlu dilakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan secara lebih spesifik.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
16 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 560

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (291.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.