Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Melalui Penyesuaian/inpassing

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan farmasi dan makanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat ke dalam jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
  2. bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan kategori keahlian melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu mengatur persyaratan lain bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Melalui Penyesuaian/inpassing

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2021

Berlaku Tanggal
03 Februari 2021

Sumber
BN. 2021/NO.86, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.