PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika bagi masyarakat, kosmetika harus memenuhi persyaratan teknis kosmetika termasuk klaim kosmetika untuk melindungi masyarakat dari klaim kosmetika yang menyesatkan dan tidak obyektif;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika;
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 3 TAHUN 2022
Entitas | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Jenis | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Peraturan BPOM) |
Nomor | 3 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Peraturan BPOM Tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika |
Tanggal Ditetapkan | 7 Januari 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2022 Nomor 8 |
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.