PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Teknis Gudang dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persyaratan Teknis Gudang dalam Sistem Resi Gudang;
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 1 TAHUN 2021
Entitas | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi |
Jenis | Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Peraturan BPPBK) |
Nomor | 1 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Persyaratan Teknis Gudang dalam Sistem Resi Gudang |
Tanggal Ditetapkan | 4 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.