
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan di Bursa Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan, serta adanya kepastian hukum dengan mengedepankan perlindungan Nasabah dan memberikan ruang bagi pertumbuhan Kontrak Berjangka Komoditi di Bursa Berjangka, perlu adanya ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.