Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 76/bappebti/per/12/2009 Tentang Larangan Bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing untuk Bertransaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pencabutan Larangan bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing Untuk Bertransaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2022
Entitas | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi |
Jenis | Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Peraturan BPPBK) |
Nomor | 7 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Peraturan BPPBK Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 76/bappebti/per/12/2009 Tentang Larangan Bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing untuk Bertransaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif |
Tanggal Ditetapkan | 30 Juni 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.