Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi;
  2. bahwa kegiatan perizinan terhadap pelaku usaha di sektor ketenaganukliran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk memastikan pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu pengaturan mengenai penatalaksanaan perizinan berusaha di sektor ketenaganukliran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
1 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan Bapeten Tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2022
Berlaku Tanggal
10 Januari 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran

Download Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.11 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.