PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan pengawasan program lintas sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular;
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 10 TAHUN 2015
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Peraturan BPKP) |
Nomor | 10 Tahun 2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular |
Tanggal Ditetapkan | 29 Juni 2015 |
Tanggal Diundangkan | 15 Juli 2015 |
Berlaku Tanggal | 15 Juli 2015 |
Sumber | BN. 2015/NO.1061, PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.