
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.