PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi
Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 20 TAHUN 2014
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Peraturan BPKP) |
Nomor | 20 Tahun 2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat |
Tanggal Ditetapkan | 19 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | 23 September 2014 |
Berlaku Tanggal | 23 September 2014 |
Sumber | BN. 2014/NO.1366, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.