PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dan persetujuan dari Kementerian Keuangan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-461/MK.02/2018 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2018
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Peraturan BPKP) |
Nomor | 3 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Tanggal Ditetapkan | 20 September 2018 |
Tanggal Diundangkan | 26 September 2018 |
Berlaku Tanggal | 26 September 2018 |
Sumber | BN. 2018/NO.1362, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.