Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Tarakan Provinsi Kalimantan Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPKP Tentang Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara

Ditetapkan Tanggal
20 April 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.749, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.