PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Tarakan Provinsi Kalimantan Utara;
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 4 TAHUN 2015
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Peraturan BPKP) |
Nomor | 4 Tahun 2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Tentang Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara |
Tanggal Ditetapkan | 20 April 2015 |
Tanggal Diundangkan | 25 Mei 2015 |
Berlaku Tanggal | 25 Mei 2015 |
Sumber | BN. 2015/NO.749, PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.