PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2127/KASN/9/2018 tanggal 27 September 2018 hal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 5 TAHUN 2018
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Peraturan BPKP) |
Nomor | 5 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Tanggal Ditetapkan | 04 Desember 2018 |
Tanggal Diundangkan | 10 Desember 2018 |
Berlaku Tanggal | 10 Desember 2018 |
Sumber | BN. 2018/NO.1620, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.