PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/57/M.KT.01/2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 5 TAHUN 2019
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Peraturan BPKP) |
Nomor | 5 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Tanggal Ditetapkan | 29 Maret 2019 |
Tanggal Diundangkan | 29 Maret 2019 |
Berlaku Tanggal | 29 Maret 2019 |
Sumber | BN. 2019/NO.352, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.