PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Verifikasi Pelaksanaan Debt Swap pada Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kementerian Keuangan meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi pelaksanaan debt swap dalam rangka proses penghapusan mutlak piutang negara pada Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk menjamin transparansi, mutu, keseragaman prosedur dan pelaporan hasil verifikasi dalam melaksanakan verifikasi debt swap perlu disusun pedoman verifikasi debt swap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Verifikasi Pelaksanaan Debt Swap pada Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 7 TAHUN 2015
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Peraturan BPKP) |
Nomor | 7 Tahun 2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Tentang Pedoman Verifikasi Pelaksanaan Debt Swap pada Pemerintah Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 26 Juni 2015 |
Tanggal Diundangkan | 06 Juli 2015 |
Berlaku Tanggal | 06 Juli 2015 |
Sumber | BN. 2015/NO.1004, PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.