Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengelolaan karier memerlukan sistem pemindahan pegawai yang dapat dijadikan pedoman/acuan dan menjamin kepastian dalam pelaksanaan pengisian dan penempatan pegawai sebagai bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik.
- bahwa untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu pengisian dan penempatan Pegawai Negeri Sipil secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.