Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor, dan Widyaiswara di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pembina, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
- bahwa perubahan hasil evaluasi kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/348/M.SM.02.00/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Persetujuan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik - Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Silahkan download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.