
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memajukan pengembangan riset dan inovasi di Indonesia diperlukan upaya strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang riset dan inovasi sesuai dengan standar kompetensi kerja;
- bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perencanaan pengembangan standar kompetensi kerja bidang riset dan inovasi secara menyeluruh dan terencana;
- bahwa belum ada pengaturan mengenai rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang riset dan inovasi, sehingga perlu diatur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor
21 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BRIN Tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.