Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa organisasi profesi memiliki peran untuk mendukung instansi pembina dalam pengembangan profesionalisme, pembinaan kode etik, dan kode perilaku profesi jabatan fungsional;
- bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara bertugas memfasilitasi pembentukan dan menetapkan organisasi profesi jabatan fungsional;
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan organisasi profesi dan hubungan kerja antara instansi pembina dan organisasi profesi diatur dengan peraturan instansi pembina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.