Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan;
- bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan perlu disusun kamus kompetensi teknis;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku pejabat pembina kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang keamanan siber dan persandian;
- bahwa kamus kompetensi teknis bidang keamanan siber dan persandian telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.