PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia teknologi informasi – pusat data, diperlukan adanya penetapan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik;
- bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik, belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia pusat data, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi. Dan Produk Optik
Download Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.