PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 Tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/22/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.