Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Jenis

Nomor
11/15/PBI/2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Ditetapkan Tanggal
29 April 2009

Diundangkan Tanggal
29 April 2009

Berlaku Tanggal
29 April 2009

Sumber
LN.2009/NO.69, TLN NO.5005, BI.GO.ID : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (52.55 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.