Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia
Nomor
13/15/PBI/2011
Tahun
2011
Tentang
Peraturan BI Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2011
Berlaku Tanggal
23 Juni 2011
Sumber
LN.2011/NO.62, TLN NO.5222, BI.GO.ID : 13 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (58.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.