PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
13/15/PBI/2011
Tahun
2011
Tentang
Peraturan BI Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2011
Berlaku Tanggal
23 Juni 2011
Sumber
LN.2011/NO.62, TLN NO.5222, BI.GO.ID : 13 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.