PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan kondisi perekonomian nasional saat ini dibutuhkan bauran kebijakan;
- bahwa bauran kebijakan yang dibutuhkan tersebut diarahkan dalam rangka memperkuat upaya untuk meningkatkan permintaan domestik seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter berupa penurunan Giro Wajib Minimum Primer dan penurunan suku bunga;
- bahwa dalam rangka memperkuat upaya untuk meningkatkan permintaan domestik melalui pertumbuhan kredit diperlukan penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum terkait batas bawah Loan to Funding Ratio;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
18/14/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2016
Sumber
LN. 2016/NO.174, TLN. 2016/NO.5921, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/14/PBI/2016
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/14/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.