Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/pbi/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana dan ketentuan mengenai fasilitas likuiditas intrahari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/14/PBI/2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/PBI/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/11/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/14/PBI/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.