Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018

Loading...

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai bank sentral, Bank Indonesia turut berperan mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial;
  2. bahwa salah satu tujuan pengaturan dan pengawasan makroprudensial yaitu untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas;
  3. bahwa untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional diperlukan penyempurnaan terhadap kebijakan makroprudensial melalui pengaturan rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;
  4. bahwa penyempurnaan terhadap kebijakan makroprudensial melalui pengaturan rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia
Nomor
20/8/PBI/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BI Tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2018
Sumber
LN. 2018/NO.118, TLN. 2018/NO.6230, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.