Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/pbi/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Bank Indonesia telah menetapkan instrumen operasi moneter syariah berupa pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia;
  2. bahwa dengan penetapan instrumen operasi moneter syariah berupa pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia tersebut maka Bank Indonesia perlu menambahkan jenis transaksi operasi pasar terbuka yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah;
  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah perlu disesuaikan dengan menambahkan jenis transaksi operasi pasar terbuka yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
22/17/PBI/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/pbi/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
30 September 2020

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020

Sumber
LN. 2020/NO.225, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/17/PBI/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.