Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008

Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999