Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis ketahanan pangan diperlukan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2020

Sumber
BN.2020/NO. 906

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Mencabut :

  1. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Download Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://bkn.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.