Peraturan Bupati Berau Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Penetapan Batas Kampung Payung-payung Kecamatan Maratua
ABSTRAK
- Memperhatikan Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Kampung Secara Kartometrik Nomor: 9/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Kampung PayungPayung dengan Kampung Teluk Harapan Nomor: 13/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Kampung Payung-Payung Kecamatan Maratua.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Batas Kampung; Bab III Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Berau Nomor 38 Tahun 2018
Entitas | Pemerintah Kabupaten Berau |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Berau) |
Nomor | 38 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perbup Tentang Penetapan Batas Kampung Payung-payung Kecamatan Maratua |
Tanggal Ditetapkan | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Diundangkan | 30 Agustus 2018 |
Berlaku Tanggal | 30 Agustus 2018 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Bupati Berau Nomor 38 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.