Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
- Dasar pertimbangan peraturan adalah: untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
- dasar hukum peraturan adalah: UU 28/1999; UU 31/1999; UU 30/2002; UU 39/2003; UU 5/2014; PP 60/2008; PP 53/2010; dan Perda kab Kepahiang 13/2016
- Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah: penyelenggara negara wajin menyusun LHKPN yang dilakukan secara periodik 1 tahun sekali.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 61 Tahun 2017
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kepahiang |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kepahiang) |
Nomor | 61 Tahun 2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang |
Tanggal Ditetapkan | 31 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan | 31 Juli 2017 |
Berlaku Tanggal | 31 Juli 2017 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 61 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.