Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
- bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan Kendaraan Bermotor di jalan, melestarikan lingkungan serta ketertiban, kelancaran dan keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
- UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmedagri No. 131.21-4721; Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No.3 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kepulauan Anambas) |
Nomor | 7 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor |
Tanggal Ditetapkan | 13 Januari 2016 |
Tanggal Diundangkan | 13 Januari 2016 |
Berlaku Tanggal | 13 Januari 2016 |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.